Realisasi Anggaran Tahap Satu adalah pelaksanaan penggunaan dana yang telah dicairkan dari pemerintah pusat (Dana Desa) atau dari pemerintah daerah (ADD, dll) pada tahap pertama penyaluran anggaran dalam satu tahun anggaran berjalan.
Dana Desa umumnya disalurkan oleh pemerintah pusat ke desa dalam tiga tahap, yaitu:
- Tahap I: Januari – Maret (biasanya 40% dari total Dana Desa)
- Tahap II: April – Agustus (35%)
- Tahap III: September – Desember (25%)
Tujuan Penyaluran Tahap Satu
Dana Tahap Satu digunakan untuk:
- Membiayai kegiatan prioritas desa yang sudah direncanakan dalam APBDes dan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa).
- Membayar penghasilan tetap (siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa.
- Kegiatan pemberdayaan, pembinaan masyarakat, serta pembangunan skala prioritas desa yang bisa dilaksanakan lebih awal di tahun tersebut.