APBDS PERUBAHAN

Keterangan Mengenai APBDes Perubahan: Pengalihan Gaji Aparat ke Pembangunan Desa

APBDes Perubahan adalah revisi terhadap anggaran yang telah ditetapkan dalam APBDes awal, dan dapat mencakup perubahan pada komponen pendapatan, belanja, atau pembiayaan. Namun, pengalihan anggaran harus mengikuti aturan prioritas dan batas minimal belanja yang sudah diatur secara nasional.

Gaji aparatur desa (siltap) merupakan belanja wajib dan prioritas utama dalam APBDes.

Dasar hukumnya:

  • Permendagri No. 20 Tahun 2018: Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dibayarkan setiap bulan dan menjadi bagian dari belanja wajib.
  • Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019: Penghasilan tetap dibayarkan dari ADD (Alokasi Dana Desa).
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146/PMK.07/2023 tentang pengelolaan Dana Desa: Menyebutkan bahwa siltap harus dibayarkan terlebih dahulu sebelum alokasi lainnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top